Kamis, 22 Mei 2014

Makalah Sistem & Alat Pembayaran

KATA PENGANTAR


Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Y.M.E. Karena berkat rahmat dan hidayahnyalah akhirnya makalah yang berjudul “SISTEM & ALAT PEMBAYARAN” dapat penulis selesaikan.
Makalah ini penulis susun untuk memenuhi tugas Ekonomi.

Penulis menyadari dalam penulisan makalah ini masih ada kekurangan dan kelemahan, oleh sebab itu penulis menerima kritik dan saran yang bersifat membangun untuk memperbaiki makalah ini.

Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis untuk menyelesaikan makalah ini. Mudah – mudahan penulisan makalah ini ada manfaatnya khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca.




Batam, 13 Mei 2014

Penulis
















DAFTAR ISI


Halaman
KATA PENGANTAR         i
DAFTAR ISI            ii
BAB I PENDAHULUAN          
2.1.    Latar belakang masalah       
2.2.    Tujuan Penulisan       
2.3.    Manfaat Penulisan       
2.4.    Sistematika Penulisan       
BAB II UANG        
2.1.    Pengertian Uang         
2.2.    Fungsi Uang          
2.3.    Jenis – jenis uang          
2.4.    Motif seseorang memiliki uang                    
2.5.    Permintaan dan Penawaran uang         
2.6.    Faktor – faktor yang mempengaruhi permintaan dan
 penawaran uang        
BAB III PENUTUP        
3.1.    Kesimpulan        
3.2.    Saran        


















BAB I
PENDAHULUAN


1.1.    Latar Belakang Masalah
Pembayaran merupakan salah satu aktivitas penting pada setiap transaksi dalam kegiatan ekonomi. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, semakin banyak dan semakin besarnya nilai transaksi serta risiko, dibutuhkan adanya sistem pembayaran dan alat pembayaran yang cepat, lancar dan aman.
Keberhasilan sistem pembayaran akan dapat mendukung perkembangan sistem keuangan dan perbankan. Sebaliknya ketidaklancaran atau kegagalan sistem pembayaran akan memberikan dampak yang kurang baik pada kestabilan perekonomian.
Selanjutnya pada bab ini kita akan membahas tentang sistem pembayaran yang meliputi sejarah perkembangan sistem pembayaran, peran dan tugas Bank Indonesia dalam sistem pembayaran dan Alat pembayaran yang meliputi Alat pembayaran tunai dan alat pembayaran non tunai.



1.2.    Tujuan Penulisan Makalah
1.    Untuk memenuhi tugas ekonomi
2.    Ingin menambah ilmu pengetahuan



1.3.    Manfaat Penulisan Makalah
1.    Menambah ilmu pengetahuan
2.    Membuat motifasi kepada kita untuk tidak menghambur – hamburkan Uang














BAB II
UANG

2.1.    Pengertian Uang
Uang menurut beberapa ahli dapat di definisikan sebagai berikut.
1.    A.C. Pigou
Dalam bukunya the veil of monay, yang dimaksud uang adalah alat tukar
2.    D.H. Roberson
Uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang – barang.
3.    R.G. Thomas
Uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umun  diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang – barang dan jasa – jasa serta kekeyaan berharga lainnya .
Dari definisi uang diatas, dapat  disimpulkan bahwa uang adalah sesuatu  benda yang diterima secara umum sebagaialat perantara untuk mempermudah tukar menukar dalam kehidupan ekonomi masyarakat.

2.2.    Fungsi Uang
Dari definisi diataas, sebenarnya fungsi uang telah tersirat, yaitu sebagai alat tukar dan sebagai alat pembayaran utang. Namun secara lengkap fungsi uang dapat dibedakan menjadi fungsi asli (umum) dan fungsi turunan ( tambahan)
1.    Fungsi Asli (utama)
a.    Uang sebagai alat tukar umum. Uang dipakai sebagai alat tukar untuk mempermudah pertukaran karena uang dipaakai secara umum.
b.    Uang sebagai alat kesatau hitung atau disebut juga pengukur nilai. Tiap tukar ditetapkan dalam satuan uang sehingga dapat ditetepkan perbandingan satu barang dengan barang lain.
c.    Uang berfungsi sebagai penyimpan nilai karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang kemasa depan.

2.    Fungsi Turunan (tambahan)
a.    Uang sebagai alart bayar atau alat penunda pembayaran pada tukar menukar fungsi ini bersamaan dengan fungsi alat tukar, tetepi pada pembayaran denda dan pajak
b.    Uang sebagai alat ppembayar kekeyaan dan pemindahan kekeyaan (modal).Dengan mengumpulkan uang dapat terjadi pembentukan kekeyaan, artinya semakin banyak uang semakin banyak kekayaan dapat dikumpulkan se bab kekeyaan dapat berpindah tangan dengan jalan menukarnya dengan sejumlah uang.

2.3.    Jenis – Jenis Uang
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat bibedakan dengan dua jenis, yaitu uang kartal (common mony) dan uang giral.
1.    Uang kartal (common money)
Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat  dalam melakukan transaksi jual beli transaksi sehari-hari. Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Di Indonesia menurut undang-undang Bank sentral No 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1 Bank Indonesia mempunyain hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan uang kertas. Hak ini disebut hak oktroi.
a.    Jenis uang kartal menurut lembaga yang mengeluarkannya
Menurut Undang-undang pokok bank Indonesia No.11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang Bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri:
1)    Dikeluarkan oleh pemerintah
2)    Dijamin dengan undang-undang
3)    Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
4)    Ditandatangani oleh mentri keuangan.
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank sentral berupa uang logam dan uang kertas .
Ciri-cirinya sebagai berikut.
1)    Dikeluarkan oleh Bank sentral
2)    Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di Bank sentral
3)    Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan
4)    Terdiri dari satuan uang yang nilai nominalnya besar
5)    Ditandatangani oleh gubernur bank sentral
Di Indonesia sudah tidak ada lagi uang pemerintah karena uang yang beradar pada saat ini dikeluarkan oleh Bank Indonesia sejak berlakunya undang-undang No.13/1968.
b.    Jenis uang kartal menurut badan pembuatnya
1)    Uang logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam dengan bentuk dan berat tertentu dengan kadar yang tetep dan dapat dibuat dari emas, perak atau bahanlogam lainnya dengan ciri khas untuk menghindari pemalsuan.
Uang logam memiliki tiga macam nlai.
a)    Nilai intrinsic, yaitu nilai bahan uang membuat mata uang
b)    Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang yang bersangkutan
c)    Nilai tukar, yaitu sejumlah uang yang dapat ditukarkan dengan sejumlah barang.
2)    Uang kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gamar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah.
2.    Uang Giral
Perkembangan tukar menukar semakin menungkat sejalan dengan meningkatnya perkembngan pmeningkatnya perkembngan pekonomian. Oleh karena itu menuntut adanya alat tukar yang mudah peraktis dan aman. Untuk mengantisipasi hal tersebut diciptakanlah uang giral (uang Bank) bentuk uang giral berupa cek, giro .
Uang giral merupakan buk0an alat pembayaran yag sah, artiya masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral sebab beradanya uang giral hanya dikalangan tertentu.
3.    Uang Quasi
Uang quasi adalah uangb yang beredar dimasyarakat berupa uang –uang yang ditabung baik di rumah maupun di lembaga –lembaga karena bank dan bukan bank kecual giro. Uang quarsi bentuknya berupa uang kartal atau uang giral.
2.4.    Motif Seseorang Memiliki Uang
1.    Motif taransaksi
Dengan memiliki uang orang dapat dengan mudah mengadakan berbagai transaksi guna memenuhi kebutuhan hidup.
2.    Motif berjagab – jaga
Motif berjaga –jaga adalah kegunaan untuk memenuhi pembayaran –pembayaran diluar renncana .
3.    Motif spekulasi
Motif ini mengarah pada keputusan untuk membuat pilihan dengan harapan mendapatkan barang.

2.5.    Permintaan Dan Penawaran Uang
1.    Permintaan Uang
Uang sebagai alat tukar secara umum nilainya dinyatakan dalam sebuah barang dan jasa, jadi nilai uantg adalah daya beli uang terhadap barang dan jasa pada umumnya, artinya nilai uang ditetapkan oleh berapa banyak barang dan jasa yang dapat dinilai dengan uang.
Turun naiknya harga barang dalam beberapa tahun mungkin disebabkan oleh harga barang dan mungkin oleh nilai uang.
2.    Penawaran Uang
Penawaran uang adalah jumlah semua uang yang beredar dalam suatu perekonomian. Uang yang beredar dibedakan dengan pengertian sempit dan pengertian luas.
a.    Uang beredar dalam pengertian sempit (M1) adalah kewajiban sistem moneter yang terdiri dari uang kertasdan uang giral
b.    Uang beredar dalam arti luas (M2) adalah kewajiban sistem moneter yang terdiri dari M1 dan uang quasi
c.    Uang giral terdiri dari rekening giro, kiriman uang, simpanan berjangka dan tabungan dalam rupiah yang sudah jatuh tempo yang selanjutnya merupakan simpanan penduduk pada rupiah pada moneter
d.    Uang quasi terdiri pada simpanan berjangka dan tabungan penduduk pada bank umum, baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing.


2.6.    Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Permintaan Dan Penawaran Uang
1.    Faktor – faktor yang mempengaruhi permintaan uang
Faktor- faktor yang mempengaruhi permintaan uang adalah sebagai berikut:
a.    Besar kecilnya pembelanjaan negara yang berkaitan dengan pendapatan nasional
b.    Cepat atau lambatnya laju peredaran uang
c.    Motif-motif masyarakat memiliki uang
2.    Faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran uang
Faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran uang adalah sebagai berikut:
a.    Tinggi rendahnya tingkat bunga Bank. Makin tinggi tingkat bunga bank makin sedikit jumlah uang yang beredar
b.    Tingkat pendapatan masyarakat.
c.    Semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat semakin banyak uang yang beredar sebab semakin sering terjadinya transaksi
d.    Jumlah penduduk
e.    Semakin banyak penduduk semakin banyak dan cepat uang yang beredar
f.    Keadaan letak geografis
g.    Perkotaan lebih banyak uang yang beredar daripada di pedesaan.
h.    Setruktr ekonomi masyarakat.
i.    Setruktur ekonomi masyarakat agraris berbeda dengan setruktur negara industri. Negara industri lebih banyak dan cepat jumlah uang yang beredar
j.    Penguasaan IPTEK penduduk.
k.    Penerapan iptek yang lebih tinggi di suatu negara lebih banyak dan cepat uang yang beredar
l.    Globalisasi Ekonomi
m.    Dalam dunia usaha yang semakin global maka uang yang beredar akan lebih cepat.

BAB III
PENUTUP

3.1.    Kesimpulan
Uang merupakan suatu benda yang diterima secara umum oleh lapisan masyarakat sebagai alat perantara untuk mempermudah transaksi atau jual – beli dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Uang dapat dibedakan menjadi uang kartal, uang giral, dan uang quasi. Uang yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam kehidupani sehari – hari disebut uang kartal yang terdiri atas uang logam dan uang kertas.

3.2.    Saran – saran
Manusia dalam kehidupan sehari – hari membutuhkan uang, dan uang merupakan alat bayar yang sah karena itu kita jangan sekali – kali melakkan praktek pencucian uang dan pemalsuan uang karena dapat merugikan negara dan memperlambat pertumbukan ekonomi negara kita.

3.3     Daftar Pustaka
http://sadeva-smpn4.blogspot.com/

Minggu, 16 Februari 2014

Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

Sistem Hukum dan Perdilan Internasional
Standar Kompetensi : Menganalisis Sistem Hukum dan peradilan Internasional
Kompetensi Dasar : 1. Mendeskripsikan system hukum dan peradilan Internasional
2. Menjelaskan penyebab timbulnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh mahkamah internasional.
3. Menghargai putusan Mahkamah Internasional
A. Makna Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.
Hukum Internasional digolongkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum perdata internasional. Hukum Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain).
Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.
B. Asas – asas hukum Internasional
Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
1. Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2. setiap Negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian internasional.
3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa intervensi pihak lain.
4. Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
5. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
6. Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :
a. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
b. Memilikimhak penuh terhadap kedaulatan
c. Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain.
d. Teritorial dan kemerdekanan politi suatu Negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
e. Setap Negara bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi dan sejarah
bansanya.
f. Seiap Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.
7. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
B. Subyek Hukum Internasional
Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Menurut Starke, subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.
• Negara, negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak adanya hukum international, bahkan hukum international itu disebut sebagai hukum antarnegara.
• Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepoala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara dengan Negara dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
• Palang Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.
• Organisasi Internasional, PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi subyek hukum internasional.
• Orang persorangan (Individu), dapat menjadi subyek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional.
• Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sedbagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
C. Sumber-Sumber Internasional
Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1. Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
2. Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasann itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang mendasari system hukum modern. Sistem hukum modern, adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum.
Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
D. Lembaga Peradilan Internasional
1. Mahkamah Internasional :
Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
Fungsi Mahkamah Internasional:
Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu :
• Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
• Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
• Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.
Yuridikasi Mahkamah Internasional :
Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
• Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
• Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
• Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
• Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
• Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
• Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
• Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
• Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.
2. Mahkamah Pidana Internasional :
Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.
3. Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional :
Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini. Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.
D. Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional
Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
Sebab-sebab sengketa internasional :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
E. Cara penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
• Penyelesaian secara damai, meliputi :
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.
Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
• Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang :
Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
1. Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
F. Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
• Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus internasional dianggap selesai apa bila :
Para pihak mencapai kesepakatan
Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
• Mekanisme Khusus :
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
G. Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
• Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer amun banyak yang dibebaskan.
• Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre. Kompi Amerika menyapu warga desa denga senjata otomatis dan menewaskan 500 orang. Pra pelakunya telah disidang dan dihukum.
• Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom.
• Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili dan menhukum pelaku.
• Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang. Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
• Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia danmembunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan Kroasia. Para penjahat perangnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda.
• Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda. PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
• Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003. Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormatikeputusan tersebut.
• Kasaus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum. Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik Tomor Lorosae /Timor Leste.

Rabu, 29 Januari 2014

KERAJAAN MAJAPAHIT

Kerajaan Majapahit adalah nama sebuah kerajaan Hindu di Jawa Timur. Kerajaan ini didirikan oleh Raden Wijaya pada 1293. Pada masa pemerintahan Raja Hayam Wuruk (1350-1389) yang didampingi oleh Patih Gadjah Mada (1331-1364), Kerajaan Majapahit mengalami masa keemasannya.
Candi Panataran merupakan candi terbesar dan paling penting bagi umat Hindu di Jawa Timur yang dibangun pada masa kejayaan Kerajaan Majapahit.Setelah Raja Kertanegara gugur dalam peristiwa penyerangan Raja Jayakatwang (Raja Kediri), berakhirlah riwayat Kerajaan Singasari. Raja Kertanegara beserta petinggi kerajaan lainnya tewas dalam penyerangan tersebut. Raden Wijaya (menantu Raja Kertanegara) segera melarikan diri ke Sumenep, Madura, dan mendapat perlindungan dari Arya Wiraraja, penguasa Sumenep. Raja Jayakatwang sangat menghormati Arya Wiraraja sehingga Raden Wijaya diampuni. Setelah mendapat pengampunan dari Raja Jayakatwang, Raden Wijaya beserta pengikutnya diizinkan untuk membabat hutan Tarik (sekarang menjadi Desa Trowulan, Jawa Timur) untuk dijadikan desa. Disinilah kemudian berdiri pusat Kerajaan Majapahit.Kertarajasa Jayawardhana
Candi Tikus, tempat pemandian kerabat raja Majapahit.Pada 1293 pasukan Kubilai Khan dari Cina datang dengan tujuan untuk menghancurkan Kerajaan Singasari. Mereka tidak mengetahui bahwa Singasari telah hancur. Hal ini dimanfaatkan oleh Raden Wijava untuk membalas dendam kepada Raja Jayakatwang.

Para Penguasa Majapahit

Raden Wijaya : (1309)
Jayanegara : (1309-1328)
Tribhuwanatunggaldewi : (1328-1350)
Hayam Wuruk : (1350-1389)
Wikramawardhana : (1389-1429)
Suhita : (1429-1447)
Kertawijaya : (1447-1451)
Rajasawardhana : (1451-1453)
Bhre Wengker : (1456-1466)
Singhawikramawardhana : (1466-1468)
Kertabhumi : (1468-1478)
Ranawijaya/Girindrawardhana : (1478-?)

Pasukan Raden Wijaya bekerjasama dengan Kubilai Khan yang berjumlah sekitar 20.000 orang. Dalam waktu singkat, Kerajaan Kediri hancur dan Raja Jayakatwang terbunuh. Pasukan Kubilai Khan kembali ke pelabuhan, namun di tengah perjalanan pasukan Raden Wijaya dengan bantuan pasukan Singasari dari Sumatera menyerang pasukan tersebut. Pasukan Kubilai Khan segera pergi dari tanah Jawa dan Raden Wijaya menjadi raja dengan gelar Kertarajasa Jayawardhana.Wilayah Kekuasaan
Wilayah kekuasaan Majapahit meliputi seluruh Jawa (kecuali tanah Sunda), sebagian besar P. Sumatera, Semenanjung Malaya, Kalimantan, dan Indonesia bagian timur hingga Irian Jaya. Perluasan wilayah ini dicapai berkat politik ekspansi yang dilakukan oleh Patih Mangkubumi Gadjah Mada. Pada masa inilah Kerajaan Majapahit mencapai puncak kejayaannya.
Keruntuhan Majapahit
Sepeninggal Raden Wijaya, Kerajaan Majapahit dilanda beberapa pemberontakan. Pemberontakan tersebut antara lain ialah pemberontakan Ranggalawe, Sora, dan Kuti selama masa pemerintahan Jayanegara (1309-1328), serta pemberontakan Sadeng dan Keta pada masa Tribhuwanatunggadewi (1328-1350). Pemberontakan baru dapat berakhir pada masa kekuasaan Raja Hayam Wuruk (1350-1389). Setelah masa kekuasaan Raja Hayam Wuruk, pamor Kerajaan Majapahit semakin menurun. Pada 1522, Kerajaan Majapahit hancur akibat terjadinya perang saudara. Selain itu, faktor yang juga mempengaruhi runtuhnya Kerajaan Majapahit ialah munculnya Kerajaan Malaka dan berkembangnya kebudayaan Islam.