Minggu, 16 Februari 2014

Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

Sistem Hukum dan Perdilan Internasional
Standar Kompetensi : Menganalisis Sistem Hukum dan peradilan Internasional
Kompetensi Dasar : 1. Mendeskripsikan system hukum dan peradilan Internasional
2. Menjelaskan penyebab timbulnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh mahkamah internasional.
3. Menghargai putusan Mahkamah Internasional
A. Makna Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.
Hukum Internasional digolongkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum perdata internasional. Hukum Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain).
Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.
B. Asas – asas hukum Internasional
Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
1. Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2. setiap Negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian internasional.
3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa intervensi pihak lain.
4. Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
5. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
6. Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :
a. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
b. Memilikimhak penuh terhadap kedaulatan
c. Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain.
d. Teritorial dan kemerdekanan politi suatu Negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
e. Setap Negara bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi dan sejarah
bansanya.
f. Seiap Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.
7. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
B. Subyek Hukum Internasional
Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Menurut Starke, subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.
• Negara, negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak adanya hukum international, bahkan hukum international itu disebut sebagai hukum antarnegara.
• Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepoala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara dengan Negara dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
• Palang Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.
• Organisasi Internasional, PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi subyek hukum internasional.
• Orang persorangan (Individu), dapat menjadi subyek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional.
• Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sedbagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
C. Sumber-Sumber Internasional
Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1. Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
2. Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasann itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang mendasari system hukum modern. Sistem hukum modern, adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum.
Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
D. Lembaga Peradilan Internasional
1. Mahkamah Internasional :
Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
Fungsi Mahkamah Internasional:
Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu :
• Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
• Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
• Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.
Yuridikasi Mahkamah Internasional :
Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
• Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
• Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
• Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
• Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
• Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
• Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
• Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
• Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.
2. Mahkamah Pidana Internasional :
Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.
3. Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional :
Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini. Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.
D. Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional
Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
Sebab-sebab sengketa internasional :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
E. Cara penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
• Penyelesaian secara damai, meliputi :
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.
Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
• Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang :
Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
1. Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
F. Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
• Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus internasional dianggap selesai apa bila :
Para pihak mencapai kesepakatan
Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
• Mekanisme Khusus :
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
G. Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
• Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer amun banyak yang dibebaskan.
• Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre. Kompi Amerika menyapu warga desa denga senjata otomatis dan menewaskan 500 orang. Pra pelakunya telah disidang dan dihukum.
• Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom.
• Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili dan menhukum pelaku.
• Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang. Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
• Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia danmembunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan Kroasia. Para penjahat perangnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda.
• Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda. PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
• Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003. Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormatikeputusan tersebut.
• Kasaus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum. Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik Tomor Lorosae /Timor Leste.

Rabu, 29 Januari 2014

KERAJAAN MAJAPAHIT

Kerajaan Majapahit adalah nama sebuah kerajaan Hindu di Jawa Timur. Kerajaan ini didirikan oleh Raden Wijaya pada 1293. Pada masa pemerintahan Raja Hayam Wuruk (1350-1389) yang didampingi oleh Patih Gadjah Mada (1331-1364), Kerajaan Majapahit mengalami masa keemasannya.
Candi Panataran merupakan candi terbesar dan paling penting bagi umat Hindu di Jawa Timur yang dibangun pada masa kejayaan Kerajaan Majapahit.Setelah Raja Kertanegara gugur dalam peristiwa penyerangan Raja Jayakatwang (Raja Kediri), berakhirlah riwayat Kerajaan Singasari. Raja Kertanegara beserta petinggi kerajaan lainnya tewas dalam penyerangan tersebut. Raden Wijaya (menantu Raja Kertanegara) segera melarikan diri ke Sumenep, Madura, dan mendapat perlindungan dari Arya Wiraraja, penguasa Sumenep. Raja Jayakatwang sangat menghormati Arya Wiraraja sehingga Raden Wijaya diampuni. Setelah mendapat pengampunan dari Raja Jayakatwang, Raden Wijaya beserta pengikutnya diizinkan untuk membabat hutan Tarik (sekarang menjadi Desa Trowulan, Jawa Timur) untuk dijadikan desa. Disinilah kemudian berdiri pusat Kerajaan Majapahit.Kertarajasa Jayawardhana
Candi Tikus, tempat pemandian kerabat raja Majapahit.Pada 1293 pasukan Kubilai Khan dari Cina datang dengan tujuan untuk menghancurkan Kerajaan Singasari. Mereka tidak mengetahui bahwa Singasari telah hancur. Hal ini dimanfaatkan oleh Raden Wijava untuk membalas dendam kepada Raja Jayakatwang.

Para Penguasa Majapahit

Raden Wijaya : (1309)
Jayanegara : (1309-1328)
Tribhuwanatunggaldewi : (1328-1350)
Hayam Wuruk : (1350-1389)
Wikramawardhana : (1389-1429)
Suhita : (1429-1447)
Kertawijaya : (1447-1451)
Rajasawardhana : (1451-1453)
Bhre Wengker : (1456-1466)
Singhawikramawardhana : (1466-1468)
Kertabhumi : (1468-1478)
Ranawijaya/Girindrawardhana : (1478-?)

Pasukan Raden Wijaya bekerjasama dengan Kubilai Khan yang berjumlah sekitar 20.000 orang. Dalam waktu singkat, Kerajaan Kediri hancur dan Raja Jayakatwang terbunuh. Pasukan Kubilai Khan kembali ke pelabuhan, namun di tengah perjalanan pasukan Raden Wijaya dengan bantuan pasukan Singasari dari Sumatera menyerang pasukan tersebut. Pasukan Kubilai Khan segera pergi dari tanah Jawa dan Raden Wijaya menjadi raja dengan gelar Kertarajasa Jayawardhana.Wilayah Kekuasaan
Wilayah kekuasaan Majapahit meliputi seluruh Jawa (kecuali tanah Sunda), sebagian besar P. Sumatera, Semenanjung Malaya, Kalimantan, dan Indonesia bagian timur hingga Irian Jaya. Perluasan wilayah ini dicapai berkat politik ekspansi yang dilakukan oleh Patih Mangkubumi Gadjah Mada. Pada masa inilah Kerajaan Majapahit mencapai puncak kejayaannya.
Keruntuhan Majapahit
Sepeninggal Raden Wijaya, Kerajaan Majapahit dilanda beberapa pemberontakan. Pemberontakan tersebut antara lain ialah pemberontakan Ranggalawe, Sora, dan Kuti selama masa pemerintahan Jayanegara (1309-1328), serta pemberontakan Sadeng dan Keta pada masa Tribhuwanatunggadewi (1328-1350). Pemberontakan baru dapat berakhir pada masa kekuasaan Raja Hayam Wuruk (1350-1389). Setelah masa kekuasaan Raja Hayam Wuruk, pamor Kerajaan Majapahit semakin menurun. Pada 1522, Kerajaan Majapahit hancur akibat terjadinya perang saudara. Selain itu, faktor yang juga mempengaruhi runtuhnya Kerajaan Majapahit ialah munculnya Kerajaan Malaka dan berkembangnya kebudayaan Islam.

Kamis, 05 Desember 2013

Kalimat


A.   Pengertian Kalimat
Dalam KBBI (2008) kalimat merupakan satuan ujar yang mengungkapkan suatu konsep pikiran dan perasaan; perkataan; satuan bahasa yang relatif berdiri sendiri, mempunyai pola intonasi final dan secara aktual maupun potensial terdiri atas klausa. Kalimat adalah satuan gramatikal dalam wujud lisan maupun tulisan yang mengungkapkan pikiran. Umumnya, kalimat berupa kelompok kata tetapi tidak semua kelompok kata adalah kalimat dan banyak kalimat yang hanya terdiri dari atas satu kalimat.

B.   Unsur – Unsur Pembentuk  Kalimat
Yang dimaksud kelompok kata, pada pengertian di atas bisa saja berupa frase ataupun klausa. Dalam ragam lisan selain kata – kata, kalimat juga terdiri unsur – unsur suprasegmental.
1.      Kata
2.      Frase
3.      Klausa
4.      Unsur Suprasegmental : intonasi, jeda, nada, dan tempo.

C.   Struktur Kalimat
Struktur kalimat diisi oleh unsur – unsur yang sifatnya relatif tetap, yang memiliki fungsi berbeda dalam kalimat. Unsur – unsur tersebut adalah
1.      Subjek  adalah unsur yang berfungsi sebagai pokok pembicaraan suatu kalimat yang diisi oleh kata atau frase benda baik konkret ataupun abstrak.
2.      Predikat  unsur kalimat yang berfungsi menjelaskan subjek. Predikat memiliki fungsi yang sangat penting dalam sebuah kalimat, karena tanpa predikat makna sebuah kalimat menjadi tidak jelas.
3.      Objek dan Pelengkap  merupakan fungsi kalimat yang letaknya di belakang predikat.


4.      Keterangan adalah unsur yang fungsinya menerangkan seluruh fungsi yang ada dalam suatu kalimat.
a)      Ciri – Ciri Keterangan
·         Bersifat manasuka (arbitrer)
·         Letaknya bebas
·         Umumnya, didahului oleh kata depan seperti : di, dari, ke, ketika, tentang
b)     Jenis Keterangan
·         Keterangan waktu
·         Keterangan tempat
·         Keterangan tujuan
·         Keterangan cara
·         Keterangan penyerta
·         Keterangan alat
·         Keterangan similatif
·         Keterangan penyebaban
·         Keterangan kesalingan


D.   Jenis – Jenis  Kalimat
1.      Kalimat Sederhana dan Kalimat Kompleks
a.      Kalimat Sederhana adalah kalimat yang dibentuk oleh fungsi – fungsi pokok yang belum mengalami perluasan. Kalimat ini disebut juga kalimat inti. Contoh : anak – anak bermain petak umpet.
b.      Kalimat Kompleks adalah kalimat yang telah mengalami perluasaan, yang dapat terdiri atas satu klausa maupun dua klausa. Kalimat kompleks sering disebut kalimat luas. Contoh : anak – anak suka sekali bermain petak umpet di halaman rumahku.



2.      Kalimat Minor dan Kalimat Mayor
a.      Kalimat Minor  adalah kalimat yang memiliki satu unsur pusat, berupa predikat. Kalimat ini sering digunakan sebagai jawaban atas pertanyaan, sebagai perintah, ataupun seruan. Contoh : Pulanglah !!
b.      Kalimat Mayor adalah kalimat yang mengandung minimal dua unsur kalimat atau lebih. Contoh : Dia suka tidur.

3.      Kalimat Aktif dan Kalimat Pasif
a.      Kalimat Aktif adalah kalimat yang predikatnya melakukan suatu pekerjaan. Ciri dari kalimat aktif, predikat kalimatnya selalu berawalan meN- dan ber-, tetapi tidak semua predikat kalimat aktif berimbuhan misalnya, makan,minum, dan duduk. Contoh : Ibu duduk di teras sambil membaca buku.
b.      Kalimat Pasif adalah kalimat yang subjeknya dikenai pekerjaan, predikat pada kalimat pasif berawalan di- atau ke-. Contoh : adik terjatuh dari ayunan.

4.      Kalimat Langsung dan Kalimat Tak Langsung
a.      Kalimat Langsung adalah kalimat yang secara langsung menirukan apa yang diujarkan orang. Contoh : “Apa kabar, Heni?” Tanya kakek Usman 
b.      Kalimat Tak Langsung adalah kalimat yang, melaporkan apa yang diujarkan orang. Contoh : Kakek Usman menanyakan kabar Heni. 

5.      Kalimat Tunggal dan Kalimat Majemuk
a.      Kalimat Tunggal adalah kalimat yang hanya terdiri atas satu pola kalimat atau satu klausa. Contoh : Ayah pergi ke kantor.
b.      Kalimat Majemuk  adalah kalimat yang terdiri atas dua pola kalimat atau dua klausa atau lebih. Kalimat majemuk terbagi menjadi :
-          Kalimat majemuk setara adalah kalimat yang hubungan antara unsur – unsurnya setara atau sederajat. Contoh : Ibu memasak di dapur, dan ayah menebangi dahan pohon yang menutupi atap rumah.


-          Kalimat majemuk bertingkat adalah kalimat yang hubungan antara unsur – unsurnya tidak setara karena salah satu unsurnya ada yang menjadi induk kalimat, sedangkan kalimat lain menjadi anak kalimat.
-          Kalimat majemuk campuran adalah gabungan antara kalimat majemuk setara dengan kalimat majemuk bertingkat. Dalam kalimat majemuk campuran terdapat tiga kalimat inti atau tiga klausa.

6.      Kalimat Berklausa dan Kalimat Tak Berklausa
a.      Kalimat Berklausa adalah kalimat yang terdiri dari satuan yang berupa klausa yang terdiri atas subjek dan predikat, dapat juga disertai objek, pelengkap dan keterangan. Contoh : Sekolah itu menerima subsidi dari pemerintah.
b.      Kalimat Tak Berklausa adalah kalimat  yang tidak terdiri dari klausa. Contoh : Syukur !!    

7.      Kalimat Efektif
a.      Pengertian
Kalimat efektif adalah kalimat yang memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
·         secara tepat mewakili pemikiran pembicara atau penulisnya.
·         mengemukakan pemahaman yang sama tepatnya antara pikiran pendengar atau pembaca dengan yang dipikirkan penutur atau penulisnya.
·         Pemilihan diksi yang tepat dan penggunaan ejaan yang baik dan benar.
·         Struktur kalimat efektif dan ciri kalimat efektif
b.      Struktur dan Ciri – Ciri Kalimat Efektif
Struktur kalimat efektif, mencakup
·         Struktur umum
·         Struktur periodik
·         Struktur pararel


Kalimat efektif memiliki ciri – ciri sebagai berikut  :
·         Kesatuan
·         Kehematan
·         Penekanan
·         Variasi
Contoh :
Tidak Efektif     : Mereka berkesimpulan bahwa inti dan plasma sel mengalamipembelahan menjadi dua sel anak.
Efektif                : Mereka menyimpulkan bahwa inti dan plasma sel mengalamipembelahan menjadi dua sel anak.

8.      Kalimat Berdasarkan Fungsinya
            Berdasarkan fungsi atau tujuannya, kalimat dibedakan ke dalam limakelompok, yakni kalimat berita, kalimat perintah, kalimat tanya, kalimat seru, dan kalimat empatik.
1. Kalimat Berita
            Kalimat berita (deklaratif) adalah kalimat yang isinya memberitakan sesuatu kepada pembaca atau pendengar. Pada ragam bahasa lisan, bagian akhir kalimat berita ditandai dengan nada menurun. Sementara itu, pada ragam bahasa tulis, bagian akhir kalimatnya ditandai dengan tanda titik. Dalam penggunaannya, kalimat berita memiliki beragam tujuan, antara lain menyatakan:
a.            Pemberitahuan
         Contoh: Kakak sudah melangsungkan pernikahannya jumat kemarin.
b.            Laporan
Contoh: Seminar ini akan diikuti oleh seribu peserta dari lima kabupaten di Jawa Barat.

c.             Pengharapan
         Contoh: Saya sangat berharap mereka dapat lulus dalam ujian nanti.
d.            Permohonan
         Contoh: Saya mohon Anda dapat memaafkan kesalahan – kesalahan saya.
e.             Perkenalan
         Contoh: Perkenalkan, saya mahasiswa baru di kampus ini.
f.              Undangan
Contoh: Kami mengundang Saudara untuk hadir dalam acara pernikahan putra kami
2. Kalimat Perintah
            Kalimat perintah (imperatif) adalah kalimat yang maknanya memberikan perintah untuk melakukan sesuatu. Dalam bentuk tulis, kalimat perintah seringkali dengan tanda seru meskipun tanda titik bisa pula dipakai. Dalam bentuk lisan, nadanya naik pada akhir kalimat. Ciri – ciri lainnya adalah sebagai berikut:
  1. Kalimat perintah umumnya menggunakan kata kerja taktransitif, yang kadang – kadang disertai dengan penggunaan partikel –lah pada predikatnya.
  2. Untuk menghaluskan kalimat perintah, digunakan kata – kata seperti tolong, coba, dan silakan.
  3. Kalimat perintah yang bermakna larangan, sering didahului dengan katajangan.
Contoh:
  1. Carilah pekerjaan apa saja!
  2. Tolong kirimkan bingkisan ini kepada orang tuamu!
  3. Jangan membuang sampah sembarangan.



3. Kalimat Tanya
            Kalimat Tanya (introgatif) adalah kalimat yang isinya menanyakan sesuatu atau seseorang. Ada lima cara untuk membentuk kalimat Tanya, yaitu:
  1. Dengan menambahkan kata apa (kah).
Contoh: Apakah ayahmu sudah datang?
  1. Dengan membalikkan urutan kata dengan ditambahi partikel –kah.
Contoh: Dia mendapatkan hadiah kemarin.
              Mendapat hadiahkah dia kemarin?
  1. Dengan memakai kata bukan atau tidak.
Contoh: Dia pandai, bukan?
              Kamu mengerti soal ini, (apa) tidak?
  1. Dengan mengubah intonasi kalimat.
Contoh: Dia jadi pergi.
              Dia jadi pergi?
  1. Dengan memakai kata tanya, seperti siapa, kapan, dan mengapa.
Contoh: Dia mencarisiapa?                                                                                       
              Kapan dia akan pergi ke Mekah?
              Mengapa dia pergi pagi – pagi sekali?
4. Kalimat Seru
            Kalimat seru (interjektif) adalah kalimat yang mengungkapkan perasaan kagum. Karena rasa kagum berkaitan dengan sifat, maka kalimat seru hanya dibuat dari kalimat berita yang predikatnya berupa kata sifat. Cara membuatnya adalah dengan mengikuti kaidah berikut:

a.                   Balikan urutan kalimat dari S – P menjadi P – S.
b.                  Tambahkan partikel –nya pada P yang telah ditempatkan di muka.
c.                   Tambahkan di muka P kata seru alangkah atau bukan main.
Contoh:
-                      Pergaulan mereka bebas
-                      Bukan main bebasnya pergaulan mereka
5. Kalimat Empatik
            Kalimat empatik adalah kalimat yang memberikan penegasan khusus kepada subjek. Penegasan itu dilakukan dengan:
a.                   Menambahkan partikel –lah­ pada subjek, dan
b.                  Menambahkan kata sambung yang di belakang subjek.
Contoh:
1.                  Dialah yang memulai pertengkaran itu.
2.                                          Penduduk desa itulah yang akan mengadu ke DPR.

Rabu, 20 November 2013

ALIRAN HINAYANA DAN MAHAYANA




 “ALIRAN HINAYANA DAN MAHAYANA”

ALIRAN HINAYANA DAN MAHAYANA
Latar belakang Mahayana dan Hinayana
Antara abad 1 SM hingga 1 M, kedua istilah Mahayana dan Hinayana muncul di Sutra Saddharma Pundarika atau "Sutra Teratai Ajaran Kebajikan". Kira-kira abad ke-2 M, Mahayana didefinisikan secara jelas. Nagarjuna mengembangkan filosofi "kekosongan" Mahayana dan membuktikan bahwa segala sesuatunya adalah "Kosong" dalam buku kecil "Madhyamika-karika". Kira-kira pada abad ke-4, Asanga dan Vasubandhu banyak menulis buku-buku Mahayana. Setelah abad ke-1 M, kaum Mahayana meneguhkan pendiriannya dan setelahnya istilah Mahayana dan Hinayana mulai dikenal.
A. Aliran Hinayana
Istilah Hinayana (Sanskerta: हीनयान) adalah istilah dalam agama Buddha yang muncul setelah Mahayana berkembang. Istilah ini sebenarnya kurang tepat dipakai. Penggunaan pasangan yang lebih baik adalah Theravada - Mahayana, dan bukannya Hinayana - Mahayana. Hinayana berarti kendaraan kecil, yang menunjukkan jumlah pengikut agama Buddha yang lebih sedikit dibandingkan aliran Mahayana (kendaraan besar). Aliran Hinayana disebut juga aliranTheravada. Hinayana merupakan aliran agama Buddha yang menekankan kemurnian dan keotentikkan ajaran agama Buddha sesuai dengan yang diajarkan Buddha Siddharta Gautama. Tidak seperti Mahayana yang menggunakan bahasa Sanskerta, Hinayana menggunakan bahasa Pali dalam peribadatan dan teks Tripitaka. Saat ini basis utama pengikut aliran Hinayana tersebar mulai dari Srilanka, Bhutan, Myanmar, Thailand, Vietnam, Kamboja, dan Laos         
 Pokok ajaran Hinayana :
a)      Segala sesuatu bersifat fana serta hanya berada untuk sesaat saja. Apa yang berbeda untuk sesaat saja itu disebutdharma. Oleh karena itu tidak ada sesuatu yang tetap berada. Tidak ada aku yang merasa, sebab yang ada adalah perasaan, demikian seterusnya.
b)      Dharma-dharma itu adalah kenyataan atau relasi yang kecil dan pendek, yang berkelompok sebagai sebab dan akibat. Karena pengaliran dharma yang terus-menerus maka timbullah kesadaran aku yang palsu atau ada”perorangan” yang palsu.
c)      Tujuan hidup ialah Nirwana, tempat kesadaran ditiadakan. Sebab segala kesadaran adalah belenggu karena kesadaran tidak lain adalah kesadaran terhadap sesuatu. Apakah yang tinggal berada di dalam Nirwana itu, sebenarnya tidak diuraikan dengan jelas.
d)     Cita-cita yang tertinggi ialah menjadai arhat, yaitu orang yang sudah berhenti keinginannya, ketidaktahuannya, dan sebagainya, dan oleh karenanya tidak ditaklukkan lagi pada kelahiran kembali.
 Kitab Suci Hinayana:
  • Vinaya Pitaka, (peraturan-peraturan golongan para Bhiksu) berbicara mengenai Sangha. Terdiri dari 3 buah tulisan yang yang membicarakan peraturan-peraturan tata-tertib bagi para bhiksu.
  • Sutta Pitaka, (keranjang pengajaran). Memuat 4 buah kumpulan yang besar dari pelajaran buddha. terdiri dari bermacam-macam ceramah yang diberikan oleh Buddha.
  • Abhimdhamma Pitaka, berisi analisis ajaran Buddha. Terdiri dari 7 buah naskah, yang merupakan uraian-uraian ilmiah yanmg kering tentang dogmatika.
B. Aliran Mahayana
Mahayana (berasal dari bahasa Sanskerta: महायान, mahāyāna yang secara harafiah berarti 'Kendaraan Besar') adalah satu dari dua aliran utama Agama Buddha dan merupakan istilah pembagian filosofi dan ajaran Sang Buddha. Mahayana, yang dilahirkan di India, digunakan atas tiga pengertian utama:
1.    Sebagai tradisi yang masih berada, Mahayana merupakan kumpulan terbesar dari dua tradisi Agama Buddha yang ada hari ini, yang lainnya adalahTheravada. Pembagian ini seringkali diperdebatkan oleh berbagai kelompok.
2.  Menurut cara pembagian klasifikasi filosofi Agama Buddha berdasarkan aliran Mahayana, Mahayana merujuk kepada tingkat motifasi spiritual. (yang dikenal juga dengan sebutan Bodhisattvayana) Berdasarkan pembagian ini, pendekatan pilihan yang lain disebut Hinayana, atau Shravakayana. Hal ini juga dikenal dalam Ajaran Theravada, tetapi tidak dianggap sebagai pendekatan yang sesuai.
3.   Menurut susunan Ajaran Vajrayana mengenai pembagian jalur pengajaran, Mahayana merujuk kepada satu dari tiga jalan menuju pencerahan, dua lainnya adalah Hinayana dan Vajrayana. Pembagian pengajaran dalam Agama Buddha Vajrayana, dan tidak dikenal dalam ajaran Agama Buddha Mahayana dan Theravada.
Walaupun asal-usul keberadaan Mahayana mengacu pada Buddha Gautama, para sejarawan berkesimpulan bahwa Mahayana berasal dari India pada abad ke 1, atau abad ke 1 SM.  Menurut sejarawan, Mahayana menjadi gerakan utama dalam Agama Buddha di India pada abad ke 5, mulai masa tersebut naskah-naskah Mahayana mulai muncul pada catatan prasasti di India.  Sebelum abad ke 11 (ketika Mahayana masih berada di India), Sutra-sutra Mahayana masih berada dalam proses perbaikan. Oleh karena itu, beragam sutra dari sutra yang sama mungkin muncul. Terjemahan-terjemahan ini tidak dianggap oleh para sejarawan dalam membentuk sejarah Mahayana.
Dalam perjalanan sejarahnya, Mahayana menyebar keseluruh Asia Timur. Negara-negara yang menganut ajaran Mahayana sekarang ini adalah Cina, Jepang,Korea dan Vietnam dan penganut Agama Buddha Tibet (etnis Himalaya yang diakibatkan oleh invasi Cina ke Tibet). Aliran Agama Buddha Mahayana sekarang ini adalah "Pure Land", Zen, Nichiren, Singon, Tibetan dan Tendai. Ketiga terakhir memiliki aliran pengajaran baik Mahayana maupun Vajrayana.

Pimpinan Besar Mahayana
Ada tiga pimpinan besar Mahayana yang terkenal dengan julukan “Tiga Matahari Mahayana”, karena merekalah yang memancarkan sinar Mahayana hingga sampai di sebagian besar benua Asia seperti ; Tibet, Nepal, Monggolia, Tiongkok, Korea, Jepang dan Indonesia.
-         Nagarjuna Salah satu dari ahli-ahli filsafat terbesar di Mahayana adalah Nagarjuna, yang menurut cerita hidup sekitar abad ke-2 M. Golongannya itu dinamakan juga golongan Madhyamika atau penganut jalan tengah. Nagarjuna adalah pimpina Sangha yang ke 14. Beliau mendirikan suatu perguruan Mystik yang bernama Madhyamika dan membuat kitab :
Madhyamika Suttra yang berisi penuh dengan Mystik dan Metaphysika.
Prajanaparamita yang menceritakan tentang kekosongan benda-benda semuanya, juga tentang apa yang dinamakan Paramita (Enam kesempurnaan yang dimiliki oleh setiap Boddhisattva).
-         Aryasangha muncul sekitar abad ke-4 M. Aryasangha menjadi tokoh yang sangat penting dari suatu golongan falsafi, yang telah berkembang sebelum zamannya dan yang terkenal dengan dua nama : “Vijnanavadin” (mereka yang mengajarkan bahwa yang sejati itu hanya kesadaran) dan “Yogacara” (mereka yang menempuh jalan yoga).

Beliau membuat kitab bernama  Yogacarabhunicastra.
1.    Canti Deva adalah salah satu pimpinan besar Mahayana yang terakhir. Dia mengarang kitab berjudul :
Ciksasammucchaya (ikhtisar para siswa) berupa kitab syair.
Bodhicaryavatara (jalan yang menuju kearah kebangunan kebijaksanaan)
 Kitab Mahayana
Salah satu diantanya yang paling terkenal ialah Vimalakirti Sutra, yang berisi tentang seseorang yang berumah tangga tetapi hidupnya lebih suci daripada semuanya Bodhisattwa.
Banyak kitab-kitab Mahayana yang tidak boleh kita lupakan yang tidak diketahui siapa pengarangnya. Yaitu :
Karandavyuha 
Sukhavatisvaha 
Saddharmapundarika 
Lankavatara Sutra
Avatamkara sutra
Vajraccedhika Sutra

Perbedaan aliran Hinayana dan Mahayana,yaitu:
1.    Jika aliran Buddhisme Hinayana pada dasarnya memandang manusia sebagai pribadi, yang persamaan haknya tidak bergantung kepada penyelamatan orang lain, aliran Mahayana berpendirian sebaliknya. Oleh karena kehidupan itu satu, nasib seseorang berkaitan dengan nasib manusia seluruhnya. Mereka berpendapat bahwa hal ini terkandung dalam ajaran pokok Sang Buddha tentang anatta yang seperti telah kita ketahui berarti bahwa semua makhluk dan semua hal tidak mempunyai kemandirian.
2.  Aliran Hinayana berpendapat bahwa nasib manusia di alam semesta ini terletak di tangannya sendiri. Tidak ada dewa-dewa ataupun kekuatan yang melebihi manusia untuk membantunya mengatasi kesulitan hidup ini. Bagi Aliran Mahayana, adanya rahmat bagi semua orang merupakan suatu kenyataan. Kedamaian yang ada di dalam hati semua manusia di sebabkan karena adanya suatu kekuatan tanpa batas, yang berakar dalam Nirwana, yang tanpa kecuali memperhatikan setiap jiwa dan berada dalam setiap jiwa itu, dan pada saatnya yang tepat akan menarik setiap jiwa itu ke tujuan itu.
3.   Dalam Aliran Hinayana, kebajikan utama adalah bodhi,kearifan, yang lebih mengutamakan perbuatan yang tidak mementingkan diri sendiri dari pada perbuatan aktif mencari kebenaran. Aliran Mahayana menempatkan istilah lain sebagai pusat perhatiannya, yaitu karuma, kasih sayang.
4.  Aliran Buddhisme Hinayana berpusat pada rahib. Biara-biara adalah pusat kehidupan rohani negeri-negeri dimana aliran ini dianut oleh banyak orang yang mengingatkan semua orang akan adanya kebenaran agung yang pada akhirnya memberi makna kepada kehidupan ini merupakan pembenaran terakhir bagi dunia. Sebaliknya, aliran Buddha Mahayana merupakan agama bagi orang awam. Bahkan para rahibnya diharapkan merupanyai perhatian utama melayani perhatian utama untuk melayani orang awam.

Mahayana, yang dilahirkan di India, digunakan atas tiga pengertian utama:
1.    Sebagai tradisi yang masih berada, Mahayana merupakan kumpulan terbesar dari dua tradisi Agama Buddha yang ada hari ini, yang lainnya adalah Theravada. Pembagian ini seringkali diperdebatkan oleh berbagai kelompok.
2.  Menurut cara pembagian klasifikasi filosofi Agama Buddha berdasarkan aliran Mahayana, Mahayana merujuk kepada tingkat motifasi spiritual (yang dikenal juga dengan sebutan Bodhisattvayana) Berdasarkan pembagian ini, pendekatan pilihan yang lain disebut Hinayana, atau Shravakayana. Hal ini juga dikenal dalam Ajaran Theravada, tetapi tidak dianggap sebagai pendekatan yang sesuai.
3.   Menurut susunan Ajaran Vajrayana mengenai pembagian jalur pengajaran, Mahayana merujuk kepada satu dari tiga jalan menuju pencerahan, dua lainnya adalah Hinayana dan Vajrayana. Pembagian pengajaran dalam Agama Buddha Vajrayana, dan tidak dikenal dalam ajaran Agama Buddha Mahayana dan Theravada.